Wednesday, March 8, 2006

RUU APP dan akibatnya

Belakangan ini, kehidupan sehari-hari kita diusik oleh Rancangan Undang Undang Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang menimbulkan pro kontra dimana-mana. RUU APP telah menimbulkan konflik antar sosial kultur budaya dan agama. Banyak yang mengatakan kalau RUU ini merupakan sebuah produk menuju pembaruan moral negara ini. Banyak juga yang mengatakan kalau RUU ini merupakan sebuah produk idiot yang akan menghasilkan Indonesia yang tertutup dari Globalisme dan keberagaman budaya. RUU ini juga menyentuh daerah pribadi publik, yaitu cara berpakaian dan berkarya. RUU ini juga terkesan menempatkan perempuan sebagai penjaga moral bangsa. Istilahnya, kalo ada perempuan pake rok mini, maka moral bangsa akan jatuh dan menimbulkan masalah besar. Menurut gw, RUU ini lebih kepada produk emosi, produk yang lebih mengedepankan isu jangka pendek daripada jangka panjang. Mengapa produk emosi? karena RUU ini menurut gw merupakan hasil pemikiran orang-orang dengan cara berpikir pendek yang merasa terganggu dengan matanya sendiri. Orang-orang yang malas jalan ke mal karena takut kadar imannya terganggu karena melihat paha, belahan dada, dan "kulit" lainnya. Hal ini mengakibatkan sindrom kekuasaan yang mengakibatkan pikiran "gw kan bisa bikin peraturan" dan mereka langsung membuat UU yang mengatur orang jangan pake rok mini, tank top, dan lain-lain. Isu jangka pendek, karena orang-orang ini tidak memikirkan pekembangan lebih lanjut terhadap teknologi penyebaran informasi yang semakin canggih dan mudah didapatkan. Saat ini, orang hanya perlu melakukan pencarian di internet bahkan handphone untuk mendapatkan gambar atau media pornografi. Bagaimana 10 tahun lagi? Apakah 10 tahun lagi akan ada koreksi UU Pornografi yang mengatur kekuasaan pemerintah menyortir informasi di Internet? Ini harus dipikirkan oleh mereka. Hal ini akan membuat UU ini menjadi UU "superpower" dan akan mendorong negara ini menjadi negara yang tertutup akan globalisme, isu perkembangan zaman dan lain-lain. Maka itu, jangan harap 20-30 tahun lagi akan ada sosiolog Indonesia yang memenangkan nobel karena membuat penelitian berjudul "Perkembangan seni lukisan dan fotografi nudis dan pengaruhnya terhadap cara hidup masyarakat" karena sosiolog itu akan sulit mengadakan penelitian pada masyarakat dan internet. UU ini juga akan menyebabkan matinya kreativitas seseorang dalam menciptakan sesuatu. Seniman harus mengikuti peraturan-peraturan tertentu untuk menciptakan sesuatu. Hal ini terkesan tidak menghargai kreativitas anak bangsa. Dan akhirnya? Seniman Indonesia akan bermigrasi ke luar negeri seperti ilmuwan-ilmuwan kita yang di Indonesia tidak mendapatkan support saat ini. UU ini juga akan menimbulkan perang saudara dan berkembangnya kekerasan dalam masyarakat. Akan banyak polisi moral yang mengatasnamakan suatu agama namun bertindak represif dan terkesan tidak menghargai hukum. Akan banyak sweeping di mall-mall yang akan mengakibatkan ketidaknyamanan rakyat sendiri untuk berbelanja. Turis akan berlarian dari Indonesia karena merasa aneh, "mau berlibur kok malah diatur?" kata mereka. Anggota DPR juga harus mengerti bahwa saat ini, saat Reformasi masih berkembang, supremasi hukum belum dihargai secara sempurna sehingga nantinya, saat RUU ini diundangkan, akan banyak tafsiran yang mengartikan "anti" sebagai tindakan "menghabisi", "menghancurkan", dan "menghilangkan" sesuatu yang dianggap pornografi. RUU ini juga cukup aneh karena pada RUU ini disebutkan kalau tidak diperbolehkan mengeksploitasi dada, betis dan lain-lain baik sepenuhnya maupun setengahnya" INI MAKSUDNYA APA???? Apakah orang yang menggunakan rok mini dapat disamakan dengan orang telanjang? Lalu hukumannya sama? Wah, kalau begini berarti akan terjadi ketidak seimbangan dan hilangnya prinsip hukum itu sendiri, yaitu KEADILAN. Jadi bagaimana bapak wakil rakyat? Apa anda berani meletakkan masa depan bangsa dalam pundak anda?

1 comment:

Anonymous said...

What a great site » » »