Thursday, April 27, 2006

Ternyata....

Kaget sekali rasanya hati gw membaca buku Agama Islam kelas XI (2 SMA) punya kakak gw. Disitu dituliskan hukum-hukum riba' dan apa saja yang bisa diklasifikasikan sebagai tindak riba'. Dan ternyata, koperasi simpan pinjam dan bank konvensional juga termasuk tindakan riba'. Masya Allah!!! Berarti gw sudah melakukan tindakan yang hukumnya haram dong? Yah secara gak langsung sih iya...karena kita sebagai manusia biasa pasti tidak lepas dari keinginan-keinginan memiliki harta duniawi kan? Mulai dari mobil, rumah, dan lain-lain. Dan tentunya kita juga sadar saat membeli sesuatu yang sifatnya kredit, seperti bokap gw beli rumah, terus motor gw, itu berarti kita sudah mendapatkan pinjaman sejumlah uang (saat meminjam uang) yang saat jatuh tempo kita harus mengembalikan uang yang kita pinjam tersebut dengan ditambah bunga. Nah, sesuai dengan definisi riba' yaitu
"kelebihan atau tambahan pada modal uang yang dipinjamkan dan harus diterima oleh yang berpiutang sesuai dengan jangka waktu pinjaman dan persentase yang ditetapkan."
Jadi, apapun kelebihan atau tambahan pada modal yang dipinjamkan itu bisa diartikan sebagai Riba'!!! Dan itulah sebabnya MUI beberapa tahun yang lalu mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank konvensional itu hukumnya haram. Nah, sudah jelas kan. Bayangkan!!! Berarti, kita menggunakan uang haram!!! Ya Allah!!! Duh...gw bener2 jadi emosional nih. Oke....fiuh....sekarang mari kita pikirkan dengan jernih. Contoh yang paling mudah mengenai hal-hal yang diharamkan adalah babi. Sebagai orang muslim, kalau kita memakan daging babi atau apapun yang berhubungan dengan babi, berarti kita sudah memakan barang yang diharamkan yang akan menyebabkan dosa besar bagi kita. Hukum makan daging babi mungkin adalah hukum Islam yang paling dikenal karena bahkan orang-orang yang minum-minuman beralkohol (minuman keras) masih takut makan babi, padahal dua-duanya diharamkan.

Oh ya, berikut adalah akibat-akibat atau dampak dari praktik Riba yang gw kutip dari buku Pendidikan Agama Islam berjudul "Islam Jalan Hidupku" (ISBN : 979-662-098-7):

1. Menyebabkan Tekanan Jiwa Bagi Pelakunya
Kondisi kejiwaan orang yang memakan harta riba, digambarkan oleh Al-Quran dengan gabaran yang sangat mengerikan, yaitu seperti orang yang terkena penyakit gila, dan keberadaan orang yang memakan harta riba seperti orang kemasukan setan. Mengapa demikian? Karena orang yang memakan harta riba tidak akan pernah tenang jiwanya, karena harta yang ia makan adalah harta orang yang tidak mampu dan selalu kekurangan. Nuraninya akan selalu berontak, tetapi nuraninya dikalahkan oleh hawa nafsunya.

2. Menimbulkan Kesengsaraan bagi Orang Lain
Melakukan praktik riba itu seperti menari di atas penderitaan orang lain. Orang yang berutang pasti dalam keadaan terpaksa karena keperluan yang sangat mendesak dan tidak ada jalan lain baginya, selain berutang. Bagaimana perasaanmu, kalau hal ini terjadi pada dirimu? Tentu bukan bertambah ringan beban yang kamu rasakan, melainkan bertambah berat berkali-kali lipat. Jadi, sangat tepat bila para pemakan riba itu dijuluki lintah darat, si penghisap darah orang-orang miskin yang tidak berdaya

3. Memutuskan Silaturahmi dan Menyebabkan Ketidakharmonisan
Orang yang kaya dan memiliki kelebihan harta semestinya menjadi penolong bagi mereka yang tidak mampu, bukan sebaliknya menambah kesengsaraan menjerat dengan praktik riba. Hubungan sosial antara si kaya dan si miskin akan semakin berjarak karena adanya praktik riba, yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin. Bila kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin semakin menganga lebar, maka hubungan silaturahmi akan menjadi renggang dan tidak ada keharmonisan di dalam kehidupan bermasyarakat.

Oke, intinya adalah, riba mendatangkan kesulitan dan penderitaan bagi yang melakukan praktik itu sendiri. Nah, gw sekarang lagi melakukan research mengenai riba, jadi tunggu aja ya laporan sepenuhnya mengenai riba.

2 comments:

Anonymous said...

ternyata keseharian kita masih banyak keraguan, kayak bunga bank, dulu MUI pernah kok berfatwa kalo bunga bank konvensional itu haram, jadinya banyak aja bank-bank syariah..

Gagah Putera Arifianto said...

iya nih....tapi kayaknya masih banyak orang yang tutup mata deh sama fatwa ini...duh...